Pelaksanaan musrenbangdes Pemerintah Pekon Atar kuwau tahun 2024

Spread the love

Debest,news tv.com-Lampung Barat
Pemerintah Pekon Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis,Kabupaten Lampung Barat,Propinsi Lampung hari ini mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan dan Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan tujuan, menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program, maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang.

Dalam Acara agenda tahunan itu dihadiri Camat Batu Ketulis, Sri Handayani, S.H, M.M., beserta jajaran Kasi, Pj. Peratin Atar Kuwau, Hi. Abdurahman, Pendamping Desa dan Lokal Desa, Aparatur Pekon, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LHP, LPM, TP-PKK, Bidan Desa, para Kader serta Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna, serta para Tamu undangan.

Pelaksanaan Musrenbang Pekon Atar Kuwau yang diselenggarakan pada jum’at (26/01/2024) bertempat di Aula Kantor Balai Pekon setempat.

Dalam sambutannya PJ Peratin Pekon Atar kuwau Hi,Abdurahman menyampaikan, alur atau tahapan musyawarah ini atas dasar kajian, evaluasi dan analisa Tim Penyusun RKPP yang sudah dibentuk tahun 2024.

Pj peratin Pekon Atar Kuwau juga mengatakan, sudah menerima hasil pencermatan TIM RKPP Pembangunan apa yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan sebagai evaluasi kami, perlu dipahami oleh semua lapisan masyarakat Pekon Atar Kuwau.

Di tempat yang sama Camat, Kecamatan Batu Ketulis Sri Handayani, S.H, M.M, menegaskan, bahwa tahapan ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pemerintah pekon dalam kesempatan ini.

Sinergitas pemerintah pekon dan lembaga-lembaga yang ada di pekon harus tetap terjaga. Karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap pekon itu sendiri dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintahan pekon, sesuai dengan visi misi pekon,” ujar Sri Handayani.

Ditambahkannya, Musrenbang Pekon yang dilaksanakan di Pekon Atar Kuwau ini merujuk pada Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan infrastruktur pekon dan pemberdayaan masyarakat pada umumnya.tutupnya

 

(Rianto)

Tinggalkan Balasan