SPBU 34.169.38 masih melayani pengerit yang menggunakan motor thunder berkali-kali atau bolak balik memberli minyak subsidi.

Spread the love

Bogor,D’BestNews,-Aktivitas yang terlihat tak lazim yang diduga adanya pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-169-38 di Jalan sudimampir cipecang Kecamatan bojong Kabupaten Bogor yang nampak seolah-olah terlihat aman dan bebas dalam aksinya tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.

Dari pantauan tim awak media, mencurigai beberapa kendaraan sepeda motor jenis suzuki thunder berwarna hitam tersebut sehabis mengisi BBM jenis pertalite bersubsidi, terlihat kembali dengan bulak balik mengisi di SPBU tersebut,Disinyalir pihak SPBU diduga bekerja sama dengan para pengecer dengan mengakali jumlah volume agar mendapatkan keuntungan besar

 

Awak media Mendapatkan keterangan dari salah satu konsumen berinisial P menjelaskan ikwal kecurangan di POM Bensin ini pada saat hendak mengisi BBM. ” Sepertinya pihak SPBU.34 ada main dengan puluhan pengendara motor Suzuki thunder ini mas, saya lihat mereka membayar lebih untuk pembelian pertengkinya” ujarnya.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga turut andil dalam bekerja sama. Akan tetapi ancaman pidana yang sudah di atur tersebut seolah-olah tidak menjadi efek jera kepada para mafia yang melanggar hukum. Padahal di ketahui ancaman tersebut cukup jelas,

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Selanjutnya awak media akan melakukan wawancara dengan Kapolsek Bojong gede dan pengelola SPBU 34-169-38 untuk mengkonfirmasi berita tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan