Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Satpol PP kabupaten Bogor  Diminta Tindak Panti Pijat Esek-esek

Spread the love

Bogor,D’BestNews,- Giat Penertiban dan  Pengendalian situasi keamanan dilingkungan Kecamatan kemang Bogor tepatnya di wilayah Desa Kemang dan Desa Pondok Udik, fokus kepada Penertiban Panti Pijat  Ilegal yang berubah fungsi, disinyalir banyak Kegiatan  Prostitusi berkedok Panti Pijat tidak berijin  didaerah tersebut.

Rencana Penertiban kawasan yang diduga menjadi sarang Prostitusi berkedok Panti Pijat yang tidak memiliki ijin bukan tanpa alasan, warga dan masyarakat terdampak merasa  terganggu dan resah akibat adanya kegiatan ini yang berimbas kepada permohonan agar Pemerintah Kecamatan kemang  dan PJ Bupati Kabupaten Bogor segera bertindak untuk  menertibkan dan merelokasi  tempat yang  dijadikan ajang tempat berkumpul para hidung belang ini.

Warga mendesak Pihak Kecamatan dalam hal ini Satpol PP dan unsur  APH dari Polres Bogor agar melakukan Razia atau Operasi Penindakan tempat Panti Pijat Ilegal, dan tempat Hiburan Malam yang berlokasi tidak jauh dari Pemukiman masyarakat tersebut.

Salah satu warga  yang berinisial MH (52 ) tahun , yang tinggal di Desa Kemang ,Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor mengatakan kepada media ini, bahwa keberadaan Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam yang ada  di wilayahnya sangat menggangu dan meresahkan.Selain tidak beretika, keberadaannya mencoreng Slogan sebagai daerah yang mengusung Bumi Tegar Beriman.

Keberadaan tempat panti pijat sebagai lokasi prostitusi terselubung yang sudah jelas melanggar perda nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang keberadaan lokalisasi itupun menjadi pertanyaan bahkan dikeluhkan oleh warga masyarakat sekitar.

“Dalam penjelasanya Kepala Satuan Polisi (SatPol PP ) Kecamatan Kemang, Bogor Ibrohim Spd, terkait berita diatas akan segera melakukan Penertiban  dan Penindakan terhadap diduga adanya Panti Pijat tidak berijin yang berubah fungsi menjadi Sarana Prostitusi.

” iya benar, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai penegak perda, kami  akan melakukan penertiban dan penindakan tempat maksiat yang diduga menjajakan wanita di bawah umur ” ujarnya.

Ibrahim menambahkan, ” ada dua tempat menurut laporan yang kami terima, bahwa kegiatan tempat hiburan ilegal dan panti pijat bermasalah itu berlokasi di desa Kemang dan pondok udik” tutupnya.

RED

Tinggalkan Balasan