Presiden Jokowidodo Mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentang Desa Jabatan Kades 8 Tahun Satu Periode

Spread the love

Jakarta,DBestNews.Com

Presiden Joko Widodo (jokowi) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa. Dalam beleid terbaru itu Jokowi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode.

Regulasi teranyar itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain memperpanjang masa jabatan kades terpilih saat ini, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara. Ketentuan ini belum diatur dalam regulasi terdahulu. (RED)

Tinggalkan Balasan