Sosialisasi pearaturan Perundang-undangan Dinas Pendidikan

Spread the love

Depok,Dbestnews.tv.

Pemerintah kota Depok, Dinas Pendidikan menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan , yang dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Acara ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 14-15 Agustus 2024, bertempat di Ballroom Pesona Square, Depok.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Sutarno, SE, MM, disela kegiatan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman para pegawai terkait dengan tiga peraturan utama yang harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

“Pada sosialisasi perundang-undangan Dinas Pendidikan tahun ini, ada tiga hal utama yang perlu disosialisasikan dan diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Pertama, fokus pada Permendagri 77 yang mengupas tuntas pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini perlu dipahami oleh berbagai pihak, termasuk PA, KPA, PPK, PPTK, bendahara, dan pengelola keuangan di satuan pendidikan,” jelas Sutarno.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memahami perubahan dalam sistem kinerja pegawai, yang kini lebih digital dan terintegrasi dengan aplikasi absensi. “Pencatatan atau laporan kinerja sekarang harus dalam bentuk digital dan terintegrasi dengan aplikasi. Ini akan mempercepat proses pembuatan laporan bulanan maupun tahunan, sehingga semuanya menjadi lebih efisien,” tambahnya.

Sutarno juga menekankan pentingnya disiplin pegawai sesuai dengan PP 94 tahun 2021 yang harus diterapkan di lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kota Depok.

Dalam sosialisasi ini, nara sumber yang diundang berasal dari Inspektorat, bagian hukum, bagian organisasi Sekda, serta motivator yang memberikan arahan dalam rangka peningkatan kompetensi untuk pelayanan masyarakat dan dunia kerja.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok, termasuk K3S, pengawas, dan penilik yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan. “Kami libatkan semua pihak karena mereka memiliki tanggung jawab untuk mendampingi satuan pendidikan di wilayah masing-masing,” ujar Sutarno.

Sutarno menegaskan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku dalam setiap pekerjaan. Ia mencontohkan perubahan pengelolaan keuangan yang sebelumnya menggunakan PP No. 58 2005, kini telah digantikan oleh Permendagri 77 tahun 2020, Meskipun aturan ini dirancang untuk level dinas, sekolah juga harus menyesuaikan pengelolaan dana, seperti dana BOS yang diatur oleh Permendikbud No. 3.

“Dalam hal ini, pengawas dan penilik akan membantu kepala sekolah dan K3S di satuan pendidikan untuk memahami dan menerapkan aturan-aturan ini dengan benar,” pungkas Sutarno.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok dalam melaksanakan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama di era digital saat ini.

Terkait kasus hukum pada satuan Dinas pendidikan di SMPN 19 Depok, dirinya menyatakan kasusnya sudah selesai,kami telah menyampaikan ke Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, institusi ini yang berwenang memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak bekerja sesuai dengan standar operasional di satuan dinas pendidikan.
( goes )

Tinggalkan Balasan