SMP Islam Terpadu Tak Gentar Larangan KDM Gubernur Jawa Barat

Spread the love

Bogor.News. com

SMP Islam Terpadu (IT) Al-Bunyan, Kota Bogor, telah melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA Tahun 2025, sekolah tersebut telah melakukan kegiatan acara pelepasan siswa pada 8 juni di Hotel Salak Heritage, Kota Bogor,

Berdasarkan hasil investigasi awak media bahwa kegiatan pelepasan siswa tersebut menjadi beban orang tua siswa dengan pungutan biaya sebesar Rp1 juta per siswa., Selain itu, orang tua yang ingin membawa anggota keluarga dikenakan tambahan biaya sebesar Rp160 ribu per kursi.

Dalam penuturan orang tua tersebut mengatakan, bagi kami yang penghasilannya pas-pasan, ini sangat memberatkan,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.dan itu menjadi hak mereka pada saat menuturkan pembicaaran tersebut pada awak media.

Acara tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, Nomor 42/PK.03.04/KESRA Tahun 2025, yang secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di Hotel ternama di kota Bogor.

Surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut bertujuan untuk menghindari praktik berbau bisnis untuk mencari keuntungan diatas beban derita orang tua siswa tersebut, dan sekolah tersebut nekad melakukan kegiatan yang melangga aturan Gubernur Jawa Barat.

Larangan Gubernur tersebut berupa surat edaran dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta. untuk wilayah propinsi Jawa Barat.dan hal tersebut dilanggar oleh SMP IT Al-Bunyan

Dalam Pasal 30 ayat (2): Pendidikan harus diselenggarakan secara efisien, transparan, dan tidak membebani peserta didik serta orang tua.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan: yang mengacu. tentang melarang penyelenggaraan kegiatan non-pembelajaran yang membebani orang tua tanpa dasar anggaran yang sah. yang disempurnakan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA Tahun 2025:

Kalaupun mauelakukan Wisuda atau perpisahan siswa dilakukan secara sederhana, kreatif, edukatif, asaljan tidak membebani orang tua/wali murid secara finansial.”

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah , namun kepala sekolah masih sibuk”hingga usai acara tidak ada yang mau berkomentar.

Bahka ada salah satu guru yang menjadi panitia kegiatan akhirnya mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab “tidak berada di tempat,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah sengaja menghindari klarifikasi awak media

Menanggapi hal ini, Ade Suhendar, Wakil Ketua DPC Forum Jurnalis Peduli Pendidikan (FJP2) Bogor Raya, meminta agar Dinas Pendidikan Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang di edarkan mengenai larangan kegiatan tersebut

Redaksi

Tinggalkan Balasan