SetwanKota Depok Gelar Forum Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

Spread the love

Depok,Dbestnews.tv.

Sekretariat DPRD Kota Depok mengadakan Forum Renja (Rencana Kerja) tahun 2025 menyusun program kerja sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2025 di gedung DPRD Kota Depok, kamis , 23/2/24.

Pelaksanaan Rencana Kerja Sekwan di hadiri Nara Sumber dari Fraksi Partai Gerindra Komisi A. H.Hamzah , Bappeda Drs H, Dadang Wihana, Sekwan DPRD Kota Depok Dra.Kania, serta undangan beberapa Elemen masyarakat dan unsur pemerintah. “Selanjutnya, pelaksanaan urusan wajib pemerintahan, seperti urusan gaji dan pelayanan lainya.

Dengan rencana kerja perangkat daerah tahun 2025 ini mengangkat tema ; Mengoptimalisasi
Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota Depok.sekaligus melaksanakan tugas dan fungsinya yang tertuang di dalam Perwal
No 5 tahun 2021, yaitu Sekwan memiliki tugas dan fungsi serta tata kerja sebagai sekretariat DPRD.

Dalam Forum Renja Salah satu poin yang menjadi pembahasan, terkait masalah penganggaran dalam memfasilitasi pelantikan anggota Dewan baru.

“Tahun 2025 awal, akan ada proses pemilihan anggota dewan yang baru. Jadi kami akan memfasilitasi pelantikannya”.

Selain itu juga, memfasilitasi pembuatan Tata Tertib Anggota Dewan yang baru. selebihnya pembahasan kegiatan rutin dalam rangka Menunjang kinerja Anggota Dewan periode 2024-2029.

Ia menambahkan, sebelum Forum Renja, telah dilaksanakan juga Forum Renja Alat Kelengkapan DPRD. Dari renja tersebut, pihaknya memformulasikan dalam bentuk kegiatan yang melekat di Sekretariat DPRD Kota Depok.

“Sehingga, forum hari ini hanya untuk mempertajam sasaran kegiatan yang terkait dengan usulan-usulan dari alat kelengkapan maupun memfasilitasi kegiatan rutin yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kota Depok,” ucap Hamzah Ketua Komisi A

Di tempat yang sama, Sekwan Kota Depok Dra Kania dalam Forum Renja Menyampaikan Peraturan Perundang-undangan dan Humas, Sekretariat DPRD Kota Depok, Dra Kania menambahkan, pada tahun 2024 terdapat 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan dan akan dibahas di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok.

“Hingga saat ini masih dilakukan penelitian dan pengkajian antara Bappeda dengan dinas ataupun komisi (DPRD Depok) yang mengajukan,” terangnya.

“Yang kami ketahui yang paling pokok itu dari Komisi B (DPRD Depok) terkait dengan peningkatan UMKM. Untuk tenaga kerja sudah tahun lalu, saat ini sudah dalam proses fasilitasi di provinsi, jadi kami menunggu hasil,”
Ungkap kania.

Dalam menjalankan Tugas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
1.Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
2.Penyelenggaraan Adminitrasi keuangan DPRD
3.Fasilitas penyelenggaraan Rapat DPRD
4.penyediaan dan pengorganisasian Tenaga Ahli yang di perlukan Anggota DPRD
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/wali kota sesuai tugas dan fungsi nya.
( goes ).

Tinggalkan Balasan