Bogor,DBestNews.
Berawal dari rasa empati Prabowo Subianto kepada penderitaan yang dialami warga 4 desa yang selama berpuluh puluh tahun hak sah atas tanah-tanah milik warga setempat dirampas,dicaplok oleh kebiadaban para oknum pelaku mafia tanah mafia hukum wilayah Kabupaten Bogor.
Dan atas hal tersebut Prabowo Subianto pemenang Pilpres 2024-2029 lakukan langkah gerak cepat untuk amankan lokasi tanah-tanah warga yang selama lebih dari 30 tahun dirampas paksa.
Menjadikan prioritas utama pemberantasan mafia tanah mafia hukum pada pemerintahan baru,tidak menunggu lama atas perintah dari Prabowo Subianto kepada sejumlah personel TNI yang di pimpin Jendral Anang terjun langsung ke lokasi Ginung Geulis,slah satunya adalah tanah milik Jimmi Mamesah.
Adanya pemberitaan di berbagai media,sejak tahun 2021 sampai saat ini perihal tanah milik Jimmy Mamesah, luas 70 Ha di desa. Gunung Geulis, telah viral dan menjadi sorotan seluruh masyarakat, di Bogor khususnya dan Jawa Barat pada umumnya,karena Sofyan Jim merupakan mantan Wakil Kordinator MKGR era 1986-1989 sampai saat ini menyuarakan kebenaran dan menjungjung penegakan NKRI membantu masyarakat yang tertindas oleh para oknum mafia tanah mafia hukum selama ini merugikan negara.
Terungkap bahwa kasus yang serupa dengan tanah milik Jimmy Mamesah di Gunung Geulis yaitu di-HPL-kan oleh oknum Burhanudin orang nomor dua di Bogor, ternyata juga terjadi pada tanah- tanah milik masyarakat lainnya, khususnya di 4 desa, yaitu desa Cibanon, Nagrak, Pasirangin dan Gunung Geulis, serta desa-desa lain di Bogor.
Masyarakat dan pengembang yang merasa dirugikan akhirnya buka suara. Ternyata dilakukan oleh oknum-oknum penggarap berdasi berbaju PT, bertransaksi dibawah tangan atas tanah-tanah milik orang lain, hasil dari merampas.
Perbuatan berujung pidana ini diawali oleh PT MCI dan KJA milik Muljadi Budiman (MB). Di lapangan MB menggunakan perusahaan lainnya, PT KA AA.
Muljadi Budiman bertindak sebagai pelaku intelektual, pendana dan penadah untuk tanah-tanah yang berhasil dirampas dari pemiliknya.
Transaksi pembayaran dilakukan oleh ibu Elvin, pengacara PT MCI dan KJA. Tanah-tanah yang dibayarkan adalah hasil merampas, mengancam, mengusir dan bentuk intimidasi lainnya kepada pemilik tanah dan penggarap yang sah.
Dilakukan para preman yang dipimpin oknum RW Lukas Kabandungan, Lukas dibekingi orang kuat oknum Pemda Burhanudin.
Burhanudin oknum di pemerintahan dan Muljadi Budiman selaku pemodal, diduga telah lama bekerjasama, membuat kisruh permasalahan tanah di desa Gunung Geulis dan sekitarnya.
Oknum Burhanudin yang kini menghindar dan berada di sekitaran Bandung, bersama Muljadi Budiman, berlaku nekad dan dapat dikategorikan sebagai bagian mafia tanah.
Melihat potensi keresahan yang terus berlanjut, Kemenko Polhukam memanggil seluruh pihak yang terkait kisruh ini, baik dari unsur-unsur di Pemerintahan Kabupaten Bogor, PT KAAA dan pemilik tanah Jimmy Mamesah. Mengingat HPL diterbitkan Pemda diatas tanah milik dan sesuai bukti kepemilikan dimiliki oleh Jimmy Mamesah maka kepada Jimmy Mamesah, Pemda harus memberi ganti kerugian.
Apabila Pemda tidak sanggup memberi ganti kerugian, maka Polhukam akan merekomendasikan kepada Pemda agar tanah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu Jimmy Mamesah.
Pemilik berhak menjual kepada pihak manapun dan bagi pengembang, perorangan dan lain – lain yang berminat tanah ini, dapat menghubungi Jimmy Mamesah di 082315800800, akan dibantu hingga sertifikat.
Jika PT KA AA merasa dirugikan maka dipersilahkan menuntut ke oknum Pemda. Jimmy Mamesah belum pernah menjual tanahnya, tidak pernah menggadaikan atau menerima ganti kerugian dari pihak manapun.
Mengingat kisruh tanah ini berada dalam radius 10 km dari Istana Bogor, tempat Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo berkediaman dan dikenal sangat keras terhadap mafia tanah yang merugikan petani penggarap dan pemilik tanah, penyelesaian tuntas harus dilakukan. Sekian,salam NKRI dari Sofyan Jim Mantan Wakil Koordinator MKGR 86-89 yang takkan henti menyuarakan hati rakyat yang terjolimi oleh para penindas mafia tanah,mafia hukum,dan dihari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024 ,Rakyat harus terbebas dari adanya permpasan tanah oleh para mafia tanah mafia hukum yang menyengsarakan rakyat,Salam Satu hati Merdeka (Redaksi)