Bogor,DBestNews.
Polresta Bogor Kota secara resmi meluncurkan sekaligus menyosialisasikan aplikasi SIKASEP atau Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik.
Terdapat 18 item yang bisa dilaporkan melalui SIKASEP, yaitu e-KTP, ijazah, surat nikah, kartu telepon seluler, akta kelahiran, kartu ATM, Surat Izin Mengemudi (SIM), buku rekening tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, kartu NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkrip nilai dan SKUN.
Menariknya, nama SIKASEP diambil dari kearifan lokal Kota Bogor. Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurut dia, hadirnya SIKASEP merupakan upaya Polresta Bogor Kota untuk terus memperbaiki diri dalam memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor yang mengalami kehilangan surat-surat penting.
“Dengan ini (SIKASEP) kita memudahkan masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi, cukup dengan mengunduh aplikasi kemudian melaporkan kehilangannya, itu sudah sah,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (28/5/2024).
Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengungkapkan apresiasi atas terobosan inovasi teknologi aplikasi SIKASEP Polresta Bogor Kota yang dilaunching guna memberikan pelayanan berbasis elektronik bagi masyarakat Kota Bogor.
“Seiring dengan perkembangan, teknologi memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari dan telah mengubah cara kita dalam berkomunikasi, bekerja, belajar dan menjalani kehidupan sehari-hari. Selain itu membantu memudahkan kita melakukan segala hal,” Hery Antasari.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Polresta Bogor Kota yang baru saja melaunching aplikasi SIKASEP,” katanya.
Hadirnya aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mengurus surat keterangan kehilangan. Pasalnya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polresta Bogor Kota. ( Yuzer/Redaksi)