Tangerang Selatan,D’BestNews,— Meski pemberitaan tentang maraknya penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, terus bergulir, aparat kepolisian setempat terkesan tutup mata. Kondisi ini memantik kekecewaan publik dan menimbulkan opini miring terhadap kinerja penegak hukum di wilayah tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas jual beli obat keras tanpa izin edar masih terus berlangsung di beberapa warung kelontong. Dua titik yang menjadi sorotan berada di wilayah Pamulang Barat dan Pondok Benda. Sejumlah remaja terlihat mendatangi warung-warung tersebut untuk membeli obat keras, tanpa perlu menunjukkan resep dokter.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Ironisnya, meski ancaman pidana tersebut sangat jelas, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat kepolisian untuk menindak tegas peredaran obat-obatan keras ilegal tersebut. Padahal, pemberitaan di berbagai media massa sudah semestinya menjadi alarm keras bagi aparat.
Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Sebagian warga bahkan menilai bahwa ada pembiaran sistematis yang terjadi, sehingga membuat jaringan penjualan obat ilegal ini seolah mendapatkan angin segar.
“Kami sudah lama resah. Kalau media saja bisa menemukan aktivitas jual obat ilegal, masa aparat tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu?” sindir seorang tokoh masyarakat di Pamulang yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, bila dibiarkan berlarut, hal ini tak hanya merusak masa depan generasi muda, tapi juga mempermalukan institusi penegak hukum di mata rakyat.
Warga Pamulang mendesak kepolisian untuk segera turun tangan, melakukan razia besar-besaran, dan menutup semua warung yang menjual obat keras secara ilegal. Selain itu, mereka meminta dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.
“Kalau mau menjaga marwah institusi, buktikan dengan tindakan nyata. Jangan biarkan warung-warung itu jadi kuburan masa depan anak-anak kita,” tegas seorang warga lainnya.
Publik berharap, pihak kepolisian tidak hanya sebatas membuat pernyataan belaka, melainkan bergerak cepat menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
Karena kepercayaan masyarakat bukan dibangun dengan janji, melainkan dengan bukti..
(Red)