Bogor,DBest News.
Dalam upaya memberikan pelayanan secara prima Pengadilan Negeri (PN) Bogor bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaunching program Sidang PN di luar gedung yang berlangsung di Kantor Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Program sidang diluar gedung melalui inovasi bernama Palu Sakti itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang mengurus atau mengubah data kependudukan, salah satunya proses pergantian nama.
Sejatinya, proses penggantian nama warga harus disahkan melalui keputusan sidang di Pengadilan Negeri. Namun kini, melalui inovasi Palu Sakti, proses sidang penggantian nama cukup dilakukan di Kantor Kecamatan.
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyambut baik adanya inovasi Palu Sakti ini. Sebab, masyarakat bisa merasakan langsung outputnya yang begitu cepat.
“Biasanya administrasi kependudukan ini butuh waktu. Sekarang dalam satu hari bisa langsung diterima, langsung hari itu juga diajukan saat itu kemudian diterima,” kata Hery Antasari.
Menurut dia, program sidang diluar gedung ini juga menjadi solusi percepatan dan juga kemudahan bagi warga Kota Bogor yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Sehingga inovasi Palu Sakti harus diteruskan dan dikembangkan inovasi-inovasi lainnya.
Disamping itu, Pj Wali Kota Bogor mengungkapkan, nantinya inovasi Palu Sakti ini tidak hanya berlangsung di wilayah Kecamatan Bogor Selatan saja, tapi akan dilaksanakan di wilayah lain di Kota Bogor.
“Untuk sementara kita disini, tapi nanti akan di laksanakan diberbagai wilayah lain. nanti berpindah-pindah tergantung sumber daya dari PN Bogor. Yang penting akan terus berkeliling,” ujar Hery Antasari.
Sementara itu, Ketua PN Kota Bogor, Dr. Iman Luqmanul Hakim mengungkapkan, kerjasama ini merupakan langkah awal dan juga bagian upaya PN Bogor mendekatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Bogor.
“Jadi dari sisi kami pengadilan, saya sudah menyiapkan para hakim dan juru sikap, jadi menyesuaikan saja kebutuhan yang diminta oleh Disdukcapil,” kata Iman Luqmanul Hakim.
“Kalau misalnya ada 10 permohonan jadi kami turunkan hakimnya lebih dari satu, semakin banyak kami akan turunkan lagi,” sambung dia.
Ketua PN Bogor ini juga menjelaskan, yang disidangkan itu menyangkut terkait dengan dokumen kependudukan warga.
“Paling banyak diperubahan nama. Perubahan itu bisa mengganti nama, menambah nama atau menghilangkan nama,” ucap dia.
Sementara, Ketua PN Bogor menuturkan pelayanan diluar gedung yang di lakukan oleh jajarannya ini memang sudah di atur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.
“Bahwa pengadilan punya kewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan diluar gedung. Makannya kami ketika ada kerja sama sebelumnya dengan Disdukcapil,” Pungkasnya.( Tim Redaksi )