Penyampaian DPRD Kota Depok, Tentang Rancangan Kebijakan umum anggaran ( KUA ) dan Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Spread the love

Depok, Dbestnews/ Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, melalui salah satu anggotanya, Edi Masturo menyampaikan Laporan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Edi, kebijakan APBD 2025 diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam laporan tersebut, Edi menekankan pentingnya program pembangunan infrastruktur serta penekanan pada asas efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
salah satu fokus utama yang disebutkan dalam rapat paripurna ini adalah pembangunan infrastruktur.

“Infrastruktur yang memadai akan membuka akses bagi masyarakat serta mendorong daya saing daerah,” jelasnya di hadapan Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Depok saat rapat paripurna, Kamis (07/11/24).

Ia menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah berhasil mencapai kesepakatan mengenai KUA-PPAS APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini di tandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pada sidang paripurna tersebut, yang dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Dalam sidang ini, Edi menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antar instansi pemerintah dan perwakilan rakyat untuk memastikan setiap program yang dicanangkan dapat terealisasi secara efektif.

Selain itu, prinsip efisiensi menjadi perhatian utama dalam setiap pembahasan anggaran.

“Kami di DPRD berkomitmen mengutamakan anggaran yang efisien dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam penutup laporan, Edi mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan program anggaran yang telah disepakati.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai visi pembangunan Kota Depok yang lebih baik di masa mendatang,” tandasnya

Yeti menjelaskan, dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUAPPS), DPRD telah menyetujui anggaran untuk pengadaan perlengkapan keselamatan senilai Rp1 miliar.

Anggaran ini mencakup kebutuhan seperti masker respirator 3M, nozle pistol, sarung tangan, selang, dan peralatan lain yang mendukung perlindungan petugas di lapangan.

Revisi perda ini, lanjut Yeti, juga memuat pengaturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur keselamatan operasional, kesiapan teknologi. Serta peningkatan kualitas dan frekuensi pelatihan bagi petugas.

Langkah tersebut dianggap penting mengingat Depok kini memiliki banyak bangunan vertikal yang membutuhkan keahlian khusus dari para petugas pemadam kebakaran.

Selain itu juga, DPRD mencatat adanya keluhan terkait masalah teknis di lapangan, seperti kekurangan bahan bakar. Mengingat Kota Depok dengan luas wilayah 200 km² dan jumlah penduduk mencapai 2,3 juta jiwa, risiko kebakaran di area padat penduduk sangat tinggi. ( Goes )

Tinggalkan Balasan