Bogor, D’BestNews, /Akibat adanya aktivitas yang meresahkan , sejumlah warga komplain dan menyuarakan nada keberatan dengan adanya praktik ilegal diwilahnya.Pasalnya praktik tersebut disinyalir sebagai warung malam yang memperjualbelikan minuman keras tanpa ijin dan prostitusi.
Diketahui lokasi warung malam dan kegiatan prostitusi tersebut berada di wilayah Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Jawa Barat ( 25/6/25).
Hasil investigasi media, salah satu warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi inisial ( H.), mengatakan lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat khususnya Pemerintah Kecamatan Kemang dan Aparat Penegak Hukum yang menutup mata terhadap aktivitas yang meresahkan dan merusak moral anak bangsa ini. ” kami melihat seolah ada pembiaran dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat terhadap kegiatan warung ini pak, coba bayangkan semakin hari semakin menjamur warung serupa, selain menggangu , kami resah dengan aktivitas prostitusi ini ” ujatnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh aktifis sekaligus Ketua FRRAK Dul Samson Samber nyawa dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Sosial Kontrol mengatakan bahwa kegiatan hiburan malam yang menjual minuman keras tanpa ijin dan prostitusi adalah sebuah pelanggaran sebagaimana yang dijelaskan didalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 yang menerangkan Penertiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan/atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa izin dari pejabat yang berwenang. dilakukan penindakan berupa proses yustisial dan pemusnahan barang bukti.
“.jelas sekali keterangan diatas adalah sebuah pelanggaran , dan kewajiban satuan polisi pamong praja dan forkopincam setempat untuk menindak kegiatan ilegal tersebut ” ujarnya.
Dul Samson menambahkan agar Aparat Penegak Hukum segera bertindak cepat untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut, dalam pesannya khusus untuk Pemerintah setempat agar jangan ragu dan tebang pilih melakukan pembinaan dan penertiban kawasan agar bersih dan steril dari praktik praktik yang melanhgar hukum.
Red