Jakarta,DBestNrws.Com
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu. Dia menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, Minggu 25 Februari 2024.
tapi yang boleh diambil itu ya Pemerintah-Pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan, atasi kebijakannya yang berdasar kebenaran tapi itu bukan yang, itu akhirnya udah berziarah bahwa hak angkat itu urusan DPR dan parpol mau apa nggak soal apakah siapa yang boleh diangkut itu ya Pemerintah-Pemerintah.
Dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan bukan hasil Pemilunya Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU tidak akan mengubah keputusan MK nantinya itu jalur tersendiri.
Yang Angket itu menurut Konstitusi kan DPR punya hak untuk melakukan Angket atau pemeriksaan lah penyelidikan dan dalam secara tertentu terhadap kebijakan Pemerintah nah ini kebijakan Pemerintah.
Di dalam penggunaan anggaran dan wewenang-wewenang bahwa itu ada kaitannya dengan KPU itu soal lain jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangkat yang bisa diangkat Pemerintah.
Kalau ada kaitan dengan Pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan Pemilu tapi yang diperiksa tetap Pemerintah, itu tinggal Politiknya aja kalau bolehnya sangat-sangat boleh jadi kan sekarang seakan disebabkan pembicara juru bicara untuk mengatakan bahwa Angket itu tidak cocok untuk Pemilu siapa bilang nggak cocok bukan Pemilunya tapi kebijakannya.
Yang berdasar kewenangan tertentu tapi itu urusan DPR dan Parpol ya saya nggak ikut di situ, karena saya-saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh amat sangat boleh.( Tim Redaksi )