Bogor,D’BestNews, | PT. Cosmax Indonesia yang saat ini sedang membangun Pabrik di desa lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor sudah diberikan surat teguran ketiga oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor karena belum memiliki perizinan yang lengkap termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) namun masih memaksakan dan melanjutkan pembangunan pabrik tersebut.
Ketika dikonfirmasi Kepala UPT pengawas bangunan 1 wilayah Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor
Riza Juangsa R mengatakan, sudah melimpahkan persoalan ini ke Satpol PP Kabupaten bogor untuk penindakan silahkan konfirmasi kepada Satpol PP.
Yogi Ariananda S.H mengatakan hanya berani menggusur warung kecil yang dimiliki rakyat kecil tetapi jika menutup tempat prostitusi dan pembangunan tanpa izin nyalinya ciut, Ganti aja itu kasatpol PP atau bubarkan. Tegasnya.
Lanjut Yogi Ariananda S.H menjelaskan seharusnya Satpol PP sebagai penegak perda harus menegakkan dengan serius karena atas nama pemerintah, masa pemerintah yang bekerja atas dasar peraturan perundang-undangan masih aja takut padahal ini negara hukum. Ucapnya.
Berdasarkan surat Pelimpahan berkas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan nomor 503/422/UPT/TG/III/2024 pada tanggal 18 Maret 2024 seharusnya proyek pembangunan tersebut sudah dihentikan oleh satpol PP tapi nyatanya masih berjalan
Dalam waktu dengan saya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) kabupaten Bogor akan intruksikan kader untuk aksi unjuk rasa untuk menuntut memberhentikan pekerjaan proyek pembangunan PT. Cosmax Indonesia dan meminta Kasatpol PP Kabupaten Bogor dan Kasatpol PP Kecamatan Klapanunggal di ganti . Tegasnya.
Ditempat terpisah Riduan selaku Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Bogor menantang Satpol PP kabupaten Bogor untuk menindak tegas pembangunan PT Cosmax Indonesia yang dinilai belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung. Satpol PP kabupaten Bogor harus berani menegakkan Perda apabila terdapat pembangunan gedung dikabupaten Bogor bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan khususnya Perda kabupaten Bogor dan turunannya.
Peraturan Bupati No 63 Tahun 2013 tentang izin mendirikan Bangunan Gedung Pasal 4 ayat 1 sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan sebelum mambangun atau mengubah bangunan wajib memiliki IMBG. Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai institusi penegak perda seharusnya berani menegakkan peraturan tersebut kepada siapapun tanpa terkecuali”, Ucapnya
Satpol PP jangan hanya berani kepada rakyat kecil khusus nya PKL dalam hal penegakan Perda. Satpol PP sangat begitu tegas terhadap penggusuran PKL yang ada dipuncak Bogor namun ketika berhadapan dengan Pengusaha besar malah ciut dan jadi ayam sayur. Perda harus tegas dan memberikan rasa keadilan bagi siapapun masyarakat kabupaten Bogor tanpa memandang latar belakang dan kelas sosial.
Pembangunan PT. Cosmax yang masih berlanjut dengan cacat prosedural yakni diduga tidak memiliki IMBG memunculkan dugaan adanya persekongkolan dan kongkalingkong antara Satpol PP kabupaten Bogor dengan PT. Cosmax. Perda sifatnya tegas tanpa dapat diobral apalagi ditawar”, tambahnya.
Apabila Satpol PP tidak menindaklanjuti pembangunan PT. Cosmax yang dinilai cacat prosedural yakin tidak memiliki PGB maka kami DPD GMPRI Bogor akan melakukan aksi unjuk rasa sampai pembangunan PT. Cosmax diberhentikan. Kita juga meminta PJ Bupati untuk mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor karena lalai menegakkan Perda dan turunannya. Kita butuh pejabat yang tegas berani menegakkan perda bukan pejabat yang tajam kemasyarakat kecil namun ciut dan menjadi ayam sayur ketika berhadapan dengan pengusaha besar”, tegasnya
(tim)