Kedaulatan Rakyat & Ideologi Negara Semakin Rapuh.

Spread the love

Bogor,DBestNews.

Indonesia tidak kekurangan ahli hukum, ahli politik & ahli tata negara tapi kenapa pengetahuannya tidak diamalkan sebagaimana mestinya?….

Apakah mereka semua jadi penjilat penguasa?….

Berdirinya suatu negara atas dasar kesepakatan & sebagai kesepakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil sidang BPUPKI yg bernama piagam Jakarta yaitu Pancasila.

Pancasila adalah pemersatu bangsa Indonesia artinya Pancasila sebagai kesepakatan berbangsa dan bernegara didalam kebhinekaan.

Jika Pancasila dijadikan kesepakatan berbangsa dan bernegara maka Pancasila akan dijadikan sebagai rambu rambu kekuasaan.

Jika Pancasila dijadikan rambu rambu kekuasaan maka Pancasila akan dijadikan sumber dari segala sumber hukum.

Jika Pancasila dijadikan sumber dari segala sumber hukum maka Pancasila jelas menjadi dasar negara dalam membuat undang-undang dasar negara sesuai pembukaan UUD 45 alinea ke 4.

Akan tetapi dalam perjalanannya Pancasila telah diselewengkan oleh rezim orba bahwa Pancasila tidak ditafsirkan sebagai dasar negara akan tetapi sebagai landasan moral rakyat.
Hal ini tertuang dalam tap MPR no II tahun 1978.

Tap MPR ini diimplementasikan melalui Eka Prasetia Pancakarsa atau P4.

Indonesia tidak kekurangan pakar hukum, pakar tata negara & pakar politik tapi kenapa kendati Tap MPR itu sudah dihapus faktanya para pakar itu sudah terpedaya oleh P4 bahwa rakyat harus Pancasilais.

P4 salah satu siasat rezim penguasa untuk merampas kedaulatan rakyat, karena Pancasila tidak lagi dijadikan sebagai dasar negara dalam membuat undang-undang.

Dalam suatu kesepakatan apapun maka yg bersepakat pastilah tidak mau dirugikan & semuanya sama sama ingin diuntungkan.

Negara Republik Indonesia berdiri atas dasar kesepakatan dengan tujuan sesuai pembukaan UUD 45 yaitu untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur.

Negara mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur agar tujuan negara itu bisa tercapai yaitu mensejahterakan, melindungi segenap tumpah darah rakyatnya.

Undang undang dasar negara merupakan rujukan penyelenggara negara dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan dan Pancasila menjadi landasan dasar pembuatan UUD negara.

Jika UUD negara berlandaskan Pancasila maka seharusnya undang undang turunannya pun harus mengacu pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Indonesia tidak kekurangan pakar hukum, pakar tata negara & pakar politik tapi kenapa pasal 33 UUD 45 dijadikan legitimasi negara bahwa negara sebagai pemilik lahan ?…

Sering kita dengar kasus penggusuran rumah milik rakyat dgn alasan bahwa rakyat tersebut menduduki tanah negara.
Yang jadi pertanyaan saya, apa dasar negara bisa mengklaim bahwa tanah tersebut milik negara?

Bukankah sebelum berdirinya negara rakyat sudah ada terlebih dulu?….

Pasal 33 UUD 45 ayat 3 berbunyi:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat 3 ini jelas bahwa negara menguasai ( mengatur) bukan memiliki. Artinya jika suatu lahan sudah dikuasai oleh rakyat maka negara tidak punya legal standing untuk mengklaim bahwa tanah itu milik negara.

Jika negara mempunyai kekuasaan maka kekuasaan itu harus seutuhnya untuk kemakmuran rakyat bukan untuk kemakmuran segelintir orang atau pemodal.

Pendapat saya sampaikan di tulisan ini karena saya (penulis) masih merasa gagal paham atas apa yg terjadi saat ini.

Mana,…para pakar hukum yg ngerti tentang hukum atas dasar apa negara bisa mengklaim tanah tersebut milik negara?

Saya (penulis) hanya mencoba membuka logika berpikir yg logis sesuai dengan tujuan negara ini didirikan.

Pancasila adalah dasar negara bukan landasan moral rakyat.

Rakyat akan patuh bila jalannya negara ini sesuai dengan kesepakatan yg tertulis dalam sila sila Pancasila.

Kewajiban rakyat adalah taat hukum, taat peraturan perundang-undangan yg berlandaskan Pancasila.

Ciri ciri peraturan perundang-undangan yg berlandaskan Pancasila adalah:
1) Tidak merugikan salah satu suku
2) Tidak merugikan salah satu agama
3) Tidak merugikan salah satu Ras
4) Tidak merugikan atau menguntungkan salah satu status sosial rakyatnya.

Jika pemahaman P4 masih melekat maka Pancasila hanya akan menjadi dongeng saja.

Bogor, 20 Juli 2024,Oleh: Barlian Suar

Tinggalkan Balasan