Empat Kades Wilayah Kecamatan Padangan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Uang Pembangunan Jalan

Spread the love

Bojonegoro,DBestNews.Tv

Empat Kepala Desa (Kades) asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Keempat kades tersebut, diduga melakukan korupsi uang pembangunan di jalan masing-masing desa.

Uang tersebut, berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahap I tahun anggaran 2021 yang dikucurkan Pemkab Bojonegoro, dan kasus tersebut berhasil dibongkar Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Empat oknum kepala desa yang menetapkan tersangka adalah Kades Tebon, Wasito, Kades Dengok, Supriyanto, Kades Purworejo, Sakri dan Kades Kuncen, Syaifuddin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, diduga keempat kades tersebut melakukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKKD.

“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5/2024).

Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa, yakni Bambang Sudjatmiko.

“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan panggilan dan konferensi dan sudah inkracht, juga sudah divonis 7 tahun penyelidikannya di tahun 2023,” terang Kompol I Putu Angga.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.

“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan 4 oknum kepala desa sebagai tersangka baru,” beber polisi berpangkat melati satu di pundaknya itu.

Kompol I Putu menyebut bahwa, pencuri Bambang merupakan pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan pelacur Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” beber Kompol Angga.

Modus operandi yang dilakukan empat tersangka, lanjut Kompol I Putu Angga, pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang penipuan sebelumnya.

Selanjutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan kepada saudara Bambang.

“Ini peraturan yang berlaku yang dituangkan dalam Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” lanjutnya.

Sedangkan kerugian dari empat desa Rp 1,2 miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi mengirimkan uang dari masing-masing Desa kepada penipu Bambang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan karena masih dijanjikan oleh Bambang,” tutupnya.

Sementara kepada keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 miliar. ( Redaksi )

Tinggalkan Balasan