“Teror Pinjol Ilegal: Cair Rp1 Juta, Ditagih Puluhan Juta dan Diancam Sebar Foto Pribadi!”

Spread the love

Bogor ,DBestNews

Awas jebakan aplikasi pinjaman online! Ribuan warga Indonesia kini hidup dalam tekanan mental dan teror digital setelah terjerumus ke dalam praktik haram pinjol ilegal yang bebas berkeliaran di Play Store dan App Store. Tanpa pengawasan ketat, aplikasi-aplikasi ini menyamar bak layanan keuangan resmi, namun di balik itu menyimpan jerat maut berupa bunga mencekik dan ancaman yang melampaui batas kemanusiaan.

Korban berinisial H, salah satu dari sekian banyak warga yang jadi tumbal digital pinjol ilegal, menceritakan mimpi buruknya kepada DBestNews. Ia awalnya hanya berniat meminjam Rp3 juta untuk kebutuhan mendesak melalui aplikasi bernama PJA. Aplikasi tersebut mengklaim bisa memberikan pinjaman hingga Rp5 juta hanya dengan bermodalkan KTP.

Namun betapa kagetnya H saat dana yang cair hanya Rp1 juta, dan jumlah tersebut harus dikembalikan beserta bunga dan biaya misterius yang jumlahnya bahkan tak masuk akal.

Tak sampai di situ. Customer service aplikasi justru mendorong H untuk kembali mengajukan pinjaman ke beberapa aplikasi lain dengan iming-iming limit lebih besar dan janji “data akan dihapus”. Nyatanya, begitu dana cair dari beberapa aplikasi lain, H langsung diarahkan untuk mengembalikan dana itu. Tapi saat mengecek aplikasi-aplikasi tersebut, tagihan justru membengkak liar—tanpa perincian, tanpa kejelasan.

“Yang lebih kejam lagi, mereka mengancam dengan mengirimkan foto-foto tak pantas sebagai alat intimidasi. Saya benar-benar dihantui dan dipermalukan,” ujar H dengan nada geram.

H juga mengaku kini kerap dibombardir panggilan dari nomor tak dikenal. Bukan hanya menagih, mereka juga meneror keluarganya, menyebarkan data pribadi secara serampangan, dan membuatnya mengalami tekanan psikis berat.

H menuntut OJK dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi tinggal diam. “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya masalah bunga tinggi, tapi soal pelecehan, pemerasan, dan pelanggaran HAM terang-terangan!”

Fenomena ini menunjukkan betapa bobroknya pengawasan terhadap pinjaman online ilegal yang masih dengan mudahnya diakses masyarakat melalui toko aplikasi resmi. Padahal, sesuai undang-undang, praktik seperti ini sudah masuk ke dalam kategori pidana keuangan, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat harus waspada. Ciri-ciri pinjol ilegal umumnya meliputi:

Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK

Tidak transparan dalam biaya administrasi

Bunga dan denda mencekik

Ancaman dan penyebaran data pribadi

Tidak memiliki badan hukum jelas

Kejadian ini bukan kasus tunggal. Ratusan korban terus bermunculan setiap bulan, namun tak satupun pelaku dari balik aplikasi-aplikasi jahat ini yang ditindak tegas.

Sampai kapan rakyat dibiarkan jadi korban?

Reporter: Rusdi, DBestNews

Tinggalkan Balasan