Rapat Paripurna Anggota DPRD Kota Depok, Menetapkan Empat Program Raperda Tahun 2026

Spread the love

Depok- Dbestnews

DPRD Kota Depok dalam sidang Paripurna menetapkan Program
Pembentukan peraturan Daerah
( Propemperda ) Tahun 2026 yang di gelar dalam ruang paripurna mengenai empat usulan rancangan peraturan daerah ( Raperda ) dan di
Apresiasikan pemerintahan Kota Depok.Senin 23/6/2025.

Dalam sambutannya,Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah menyampaikan rasa trima-kasih dan
Penghargaan kepada Anggota DPRD
Kota Depok, yang utama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) atas kerjasama yang baik dalam penyusunan agenda regulasi daerah,” ujarnya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda adalah wujud kerjasama kelembagaan antara Eksekutif dan Legislatif dalam membangun sistim yang Inklusif dan Aspiratif.

Program Propemperda merupakan Implementasi amanat konstitusional, yang merupakan manifestasi membentuk kerjasama kelembagaan dalam membangun ekosistim hukum yang efektif dan dan inklusif,” serunya.

Empat Raperda yang telah dibahas dan disetujui bersama antara lain, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurutnya, susunan Raperda merupakan kebutuhan hukum berdasarkan kebijakan pembangunan
Daerah dan Aspirasi masyarakat

Ada beberapa susunan Raperda yang tertuang diantaranya :
Raperda mengenai Rencana pembangunan Industri salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan sektor Industri dan di harapkan menjadi refrensi yang konsisten bagi stakeholder dalam mendukung penguatan ekonomi lokal,” cetus Chandra.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, lanjutnya, merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat perkotaan.
“Tujuannya adalah menghadirkan sistem transportasi yang nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Mengenai bidang kesehatan,
Wakil Walikota Chandra Rahmansyah menekankan pentingnya pembaruan regulasi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Raperda ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta mewujudkan tata kelola kesehatan yang akuntabel.

Terkait perubahan atas Perda No10 Tahun 2016 dilakukan sebagai langkah menyempurnakan struktur kelembagaan perangkat daerah.

“Langkah ini bertujuan memperjelas fungsi, mendorong efisiensi, dan memperkuat pelayanan publik berbasis tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Selanjutnya,Ia menekankan penting nya partisipasi publik dan kalangan profesional dalam proses legislasi daerah. “Pemerintah Kota Depok terbuka terhadap segala bentuk masukan demi melahirkan peraturan daerah yang relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh rencana legislasi ini telah sejalan dengan arah besar pembangunan Kota Depok sebagaimana tertuang dalam Visi ” Bersama Depok Maju”.

Pelaksanaan Visi ini,Wakil Walikota Chandra Rahmansyah menuturkan bahwa, mekanismenya di bentuk melalui empat misi strategis, yaitu memperkuat pembangunan SDM secara inklusif, percepatan infrastruktur ramah lingkungan, ekonomi kreatif berbasis teknologi, serta transformasi pelayanan publik berbasis digital,” tutup Chandra Rahmansyah.( Goes )

Tinggalkan Balasan